Demonstrasi berakhir dengan kerusuhan di Konjen (Konsulat Jendral) Jeddah, Kantor Konjen dibakar para TKI
(foto: Youtube)
www.dianovaanwar.blogspot.com
Demonstrasi yang berakhir dengan kerusuhan ini berawal dari rasa frustasinya para TKI yang harus pulang dikarenakan keluarnya peraturan baru dari pemerintah Saudi Arabia menjelang pertengahan tahun ini, dimana pemerintah Saudi Arabia memberikan tenggat waktu hingga tanggal 3 July 2013 kepada seluruh para pekerja asing di KSA- termasuk para TKI -untuk membenahi registrasi dan dokumen mereka, khususnya bagi para tenaga kerja yang tidak bekerja pada sponsor atau orang yang menjamin kedatangan mereka ke mari. Maka membludaklah para TKI dalam mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di Konjen RI Jeddah untuk dokumen pelengkap kepulangan mereka ke tanah air (dikarenakan mereka tidak memiliki paspor).Ketidak siapan SDM pihak Konjen akan urusan administrasi yang mendadak ini menambah rasa kesal para TKI sehingga mereka pun berdemonstrasi menuntut adanya usaha pro-aktif dari pihak Konjen RI untuk membicarakan nasib mereka kepada pemerintah Saudi Arabia berkaitan dengan peraturan yang baru berlaku.Demonstrasi tsb pada akhirnya berujung pada kerusuhan dengan dilempari dan dibakarnya Kantor Konjen RI di Jeddah, dan mengakibatkan tewasnya seorang TKW.
Sekitar 2 bulan lalu,telah diadakan razia
besar-besaran oleh pemerintah Saudi Arabia terhadap seluruh para pekerja asing
atas registrasi dan dokumen mereka.8 juta tenaga kerja asing mengadu nasib di
KSA, 2 juta daripadanya tidak terdaftar resmi sebagai tenaga kerja, artinya
mereka yang datang bekerja bukan pada sponsor atau orang yang menjamin
kedatangan mereka ke mari.Bagi mereka yang tidak bekerja pada sponsor nya namun
bekerja pada orang lain atau instansi lain maka diberi tenggat waktu selama 3
bulan dalam membenahi registrasi mereka (hingga tanggal 3 July 2013 ini), jika
tidak maka akan dikenakan denda sekitar 27.000 $ atau meringkuk dalam
tahanan selama 2 tahun. Selain itu, setiap orang Saudi diberi batasan hanya dapat mengundang para imigran datang (menjadi sponsor) maksimum 10 orang.Peraturan inilah yang membuat banyaknya para tenaga kerja asing -termasuk TKI- yang kehilangan pekerjaan dan harus pulang ke tanah air mereka.
Ada juga orang yang datang kemari ‘dijual’
oleh sponsor nya karena ia tidak memiliki pekerjaan untuk si pekerja, namun
setiap tahun sang pekerja harus ‘menyetor’ uang sponsor padanya (kayak tengkulak
aja….)ketika ia akan memperpanjang dokumen izin tinggalnya.Ehm…yang penulis
pikirkan, apa mungkin orang Saudi mau kerja nyapu jalan, mau kerja bangunan
atau membuang sampah? Atau mungkin ini cara halus dalam memangkas para pekerja asing di KSA ini karena jumlahnya yang sudah terlampau banyak...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar