Senin, 10 Juni 2013

Demonstrasi Besar-besaran di Konjen RI,Jeddah, 1 Orang Tewas


 Kantor KJRI yang dibakar oleh sekelompok orang di Jeddah, Arab Saudi, Ahad (9/6).

Demonstrasi berakhir dengan kerusuhan di Konjen (Konsulat Jendral) Jeddah, Kantor Konjen dibakar para TKI
(foto: Youtube)
www.dianovaanwar.blogspot.com Demonstrasi yang berakhir dengan kerusuhan ini berawal dari  rasa frustasinya para TKI yang  harus pulang dikarenakan keluarnya  peraturan baru dari pemerintah Saudi Arabia menjelang pertengahan tahun ini, dimana pemerintah Saudi Arabia memberikan tenggat waktu hingga tanggal 3 July 2013  kepada seluruh para pekerja asing di KSA- termasuk para TKI -untuk membenahi registrasi dan dokumen mereka, khususnya bagi para tenaga kerja yang tidak bekerja pada sponsor atau orang yang menjamin kedatangan mereka ke mari. Maka membludaklah para TKI  dalam mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di Konjen RI Jeddah untuk dokumen pelengkap kepulangan mereka ke tanah air (dikarenakan mereka tidak memiliki paspor).Ketidak siapan SDM pihak Konjen akan  urusan administrasi yang mendadak ini menambah rasa kesal para TKI sehingga mereka  pun berdemonstrasi menuntut adanya usaha  pro-aktif dari pihak Konjen RI untuk membicarakan nasib mereka kepada pemerintah Saudi Arabia berkaitan dengan peraturan yang baru berlaku.Demonstrasi tsb  pada akhirnya berujung pada kerusuhan dengan dilempari dan dibakarnya Kantor Konjen RI di Jeddah, dan mengakibatkan tewasnya seorang TKW. 
 
Sekitar 2 bulan lalu,telah diadakan razia besar-besaran oleh pemerintah Saudi Arabia terhadap seluruh para pekerja asing atas registrasi dan dokumen mereka.8 juta tenaga kerja asing mengadu nasib di KSA, 2 juta daripadanya tidak terdaftar resmi sebagai tenaga kerja, artinya mereka yang datang bekerja bukan pada sponsor atau orang yang menjamin kedatangan mereka ke mari.Bagi mereka yang tidak bekerja pada sponsor nya namun bekerja pada orang lain atau instansi lain maka diberi tenggat waktu selama 3 bulan dalam membenahi registrasi mereka (hingga tanggal 3 July 2013 ini), jika tidak maka  akan dikenakan denda sekitar 27.000 $ atau meringkuk dalam tahanan selama 2 tahun. Selain itu, setiap orang Saudi diberi batasan hanya dapat mengundang para imigran datang (menjadi sponsor) maksimum 10 orang.Peraturan inilah yang membuat banyaknya para tenaga kerja asing -termasuk TKI-  yang kehilangan pekerjaan dan harus pulang ke tanah air  mereka.
 
Ada juga orang yang datang kemari ‘dijual’ oleh sponsor nya karena ia tidak memiliki pekerjaan untuk si pekerja, namun setiap tahun sang pekerja harus ‘menyetor’ uang sponsor padanya (kayak tengkulak aja….)ketika ia akan memperpanjang dokumen izin tinggalnya.Ehm…yang penulis pikirkan, apa mungkin orang Saudi mau kerja nyapu jalan, mau kerja bangunan atau membuang sampah? Atau mungkin ini cara halus dalam memangkas para pekerja asing di KSA ini karena jumlahnya yang  sudah terlampau banyak...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar