www.dianovaanwar.blogspot.comTanaman transgenik atau Genetically Modified Organism (GMO) adalah
sejenis tanaman hasil dari rekayasa genetika, artinya sifat asli dari tanaman
tsb sudah tidak natural lagi.Biasanya,proses pembuatannya dilakukan dengan
penggabungan antara tanaman utama dnegan species tanaman lain yang berbeda,atau
dapat juga dengan makluk hidup yang lain.
Awalnya, rekayasa genetika atau
modifikasi tanaman ini bertujuan untuk meningkatkan produksi tanaman dari segi
kuantitasnya.Namun setelah itu meningkat menjadi rekayasa pada kandungan gizi
dalam tanaman bisa menjadi lebih baik lagi; lalu meningkat lagi menjadi lebih
jauh,dimana tanaman menjadi keluar dari sifat-sifat aslinya,seperti tahan
terhadap temperatur rendah, tahan terhadap temperature tinggi,tahan terhadap
serangan hama dan penyakit, bisa hidup di daerah yang kurang air,dan dapat
memproduksi dalam waktu singkat dengan hasil signifikan.Dengan kata lain tujuan
GMO adalah menciptakan species tanaman yang super.Hal ini sudah tentu
menimbulkan kontroversi bahkan kekhawatiran dunia internasional.GMO dianggap
dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan menurut beberapa negara jenis
tanaman ini berbahaya apabila dikonsumsi oleh manusia dan mempengaruhi
kesehatan. Yang dikhawatirkan adalah munculnya zat protein tertentu yang bisa
memicu alergi ataupun jenis-jenis zat lain hasil dari kontaminasi pada waktu
penyerbukan.
Masyarakat
Uni Eropa,Eropa Timur,Jepang,Korea,Taiwana,Australia,Singapura dan
negara-negara Timur Tengah telah menetapkan standard dan anlisi keamanan
terhadap produk import pangan Transgenik.Negara-negara tsb mewajibakn
perlabelan pada produk Transgenik,bahkan isunya,produk Transgenik ini tidak
laku di negara-negara tsb karrena dianggap kurang sehat bahkan ada yang
menjuluki dengan sitilah “Frankenfood”. Pada tanggal 21 Oktober 1999
dengan ditanda tangani oleh 136 ilmuwan dari 27 negara,mereka menyampaikan
”Surat Terbuka Ilmuwan Dunia Kepada Seluruh Pemerintah Dunia” yang diantara
isinya meminta pengehentian segera seluruh pelepasan tanaman rekayasa genetika
(Genetically Modified Crops) dan produk rekayasa gen (Genetically Modified
Products). Alasannya adalah:
-Mencegah
perubahan mendasar pada upaya pertanian berkelanjutan yang dapat menjamin
kemanan pangan dan kesehatan dunia.
Bagaimana dengan Indonesia sendiri,apakah
produk transgenik telah masuk ke Indonesia? Produk transgenik yang terbanyak
masuk ke Indonesia adalah produk kedelai, yang mana 70% dari kebutuhan nasional
masih import dari USA yang pengembangannya dilakukan melalui proses
transgenik.Lalu mengapa pemerintah belum melarang penggunaan produk transgenik
ini? Ini dikarenakan belum ada pembuktian secara ilmiah akan adanya efek dari
mengkonsumsi produk GMO ini.Jadi, berbahaya atau tidakkah tanaman rekayasa
genetika ini? Kekhawatiran dunia internasional belum terbukti secara ilmiah
sehingga diperlukan penelitian lebih lanjut dan lebih mendalam; sementara itu
pemerintah kurang sensitif akan isu-isu tsb.Hal yang terbaik kita lakukan
adalah untuk mengasup produk-produk organik yang sudah jelas-jelas aman bagi
kesehatan…..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar